Dicecar Wartawan Soal Vonis, Atut Bungkam
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah tidak memberikan komentar apapun terkait vonis yang akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9).
Atut yang merupakan terdakwa perkara kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.08 WIB. Ia hanya diam ketika dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan.
Sementara itu, kerabat dan kolega Atut sudah memenuhi ruangan sidang lantai 1. Mereka datang untuk melihat persidangan kakak Tubagus Chaeri Wardana tersebut.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
Perbuatan Atut disebut melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah tidak memberikan komentar apapun terkait vonis yang akan dibacakan majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
- Pemkab Tabanan Sukses Turunkan Angka Stunting Menjadi 6,3 Persen
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur