Ditjen PAS Pastikan Pembebasan Bersyarat Hartati Prosedural
jpnn.com - JAKARTA - Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi menyatakan, pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Siti Hartati Murdaya sudah sesuai dengan prosedur. Karena telah memenuhi syarat subtansif dan administratif.
"Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan PP 99 tahun 2012," kata Akbar di Jakarta, Senin (1/9).
Menurut Akbar, sejak tanggal 23 Juli 2014, Hartati telah menjalani 2/3 masa pidana. Selama menjalani pidana, Hartati tidak pernah mendapatkan remisi.
Akbar menjelaskan, proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati telah melalui sidang Tim Pengamat Permasyarakatan. Baik yang berada di tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pemberian Pembebasan Bersyarat merupakan kewenangan dari Kemenkumham. KPK, kata dia, tidak pernah dilibatkan dalam Pembebasan Bersyarat.
"Kalau sudah sesuai aturan kan itu kewenangan Kumham. KPK tidak punya kewenangan," tandas Johan.
Hartati yang merupakan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian ini terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu pada 12 September 2012. Pada 4 Februari 2013, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi menyatakan, pemberian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya