Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun Digilir Tiga Pemuda

Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun Digilir Tiga Pemuda
Ilustrasi. Foto: dokumen

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya korban pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Menurutnya modus pelaku adalah membujuk korban untuk diajak keluar rumah dan dipaksa meminum-minuman keras.

"Korban saat ini masih syok dan sedangkan pelaku kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku dikenakan pasal 18 ayat 1 tentang perlindungan anak ancaman 5 sampai 15 tahun penjara" ujarnya.(yon)


AB, 15, warga Kecamatan Doro, Talun, Pekalongan, diperkosa tiga pemuda di sebuah Gubug tepi Sungai Dusun Sisawah Desa Karangasem, Talun.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News