Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun Digilir Tiga Pemuda
Rabu, 22 Maret 2017 – 08:58 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya korban pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Menurutnya modus pelaku adalah membujuk korban untuk diajak keluar rumah dan dipaksa meminum-minuman keras.
"Korban saat ini masih syok dan sedangkan pelaku kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku dikenakan pasal 18 ayat 1 tentang perlindungan anak ancaman 5 sampai 15 tahun penjara" ujarnya.(yon)
AB, 15, warga Kecamatan Doro, Talun, Pekalongan, diperkosa tiga pemuda di sebuah Gubug tepi Sungai Dusun Sisawah Desa Karangasem, Talun.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor