Diciduk Polisi Saat Asyik Ngopi di Warkop

Diciduk Polisi Saat Asyik Ngopi di Warkop
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, SIDOARJO - Polisi menangkap Aris Setiawan sebagai pengedar pil koplo.  Warga Desa Legok RT 4, RW 1, Gempol, Pasuruan, itu ditangkap saat asyik ngopi di warkop Desa Dukuhsari, Jabon.

Dari penangkapan itu, petugas menyita 10 butir pil koplo. Penangkapan Aris bermula ketika petugas berhasil mengamankan IA, pengguna pil koplo.

Dia ditangkap di daerah Jabon. Dari tangannya, polisi mendapatkan barang bukti. Yakni, 10 butir pil koplo yang dibungkus kantong plastik. Pil itu berlogo Y.

Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi menyatakan, IA lantas digelandang ke mapolsek.

Petugas melakukan pemeriksaan untuk mengorek informasi. Salah satunya, dari siapa dia mendapatkan barang haram tersebut.

''Dia bilang, barang itu dibeli dari Aris,'' paparnya.

Keduanya sering bertemu di Jabon. Tepatnya di Desa Dukuhsari. Transaksi dilangsungkan di warkop.

''Kami langsung mengintai warkop tersebut,'' jelasnya.

Polisi membekuk pengedar pil koplo yang selama ini sudah bertransaksi dan ditemukan barang bukti pil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News