Dicurigai Setengah Hati Bela Bibit-Chandra
Sabtu, 24 April 2010 – 17:04 WIB
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR itu menilai argumentasi yang tertuang dalan SKPP Bibit-Chandra memang membuka peluang bagi hakim untuk mengabulkan praperadilan Anggodo Widjojo. ”Saya lihat argumentasi Kejaksaan Agung membuka peluang. Ini ada motif-motif lain. Mungkin Kejaksaan gerah dengan ditangkapnya Urip dan lain-lain karena besar sekali dampaknya bagi moral kejaksaan,” katanya.
Baca Juga:
Nasir mengistilahkan tindakan kejaksaan buang badan sedikit tapi membuka peluang setelah mendengarkan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dengan kasus Bibit dan Chandra. Karena itu kata dia, untuk menghindari anggapan seperti itu kejaksaan harus membuktikannya ditingkat banding.
”Jadi mereka (Kejaksaan) sebenarnya sudah siap melimpahkan karena ada pidato presiden, buang badan sedikit tapi mereka membuka peluang,” katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan Kejaksaan Agung harus punya argumentasi hukum yang kuat untuk meyakinkan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI