Dicurigai Setengah Hati Bela Bibit-Chandra
Sabtu, 24 April 2010 – 17:04 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan Kejaksaan Agung harus punya argumentasi hukum yang kuat untuk meyakinkan hakim di tingkat banding agar menolak praperadilan Anggodo Widjojo. ”Kalau nanti argumentasi hukum kejaksaan tidak kuat, dan kemudian bandingnya ditolak oleh hakim maka menurut saya Kejaksaan Agung setengah hati ketika mengeluarkan keputusan tersebut,” katanya.
”Kejaksaan harus membangun argumentasi hukum yang kuat sehingga meyakinkan hakim yang akan memutuskan di tingkat banding bahwa praperadilan itu layak untuk ditolak,” kata Nasir disela-sela diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (24/4).
Baca Juga:
Menurutnya, jika ditingkat bandingpun praperadilan Surat Keputusan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) atas dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dikabulkan maka kejaksaan setengah hati membela Bibit-Chandra.
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan Kejaksaan Agung harus punya argumentasi hukum yang kuat untuk meyakinkan
BERITA TERKAIT
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi
- Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah
- Pemprov Sumsel & Kedubes Kanada Berkolaborasi, Perkuat Penanganan Perubahan Iklim
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia