Dicurigai Setengah Hati Bela Bibit-Chandra

Dicurigai Setengah Hati Bela Bibit-Chandra
Dicurigai Setengah Hati Bela Bibit-Chandra
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan Kejaksaan Agung harus punya argumentasi hukum yang kuat untuk meyakinkan hakim di tingkat banding agar menolak praperadilan Anggodo Widjojo.

”Kejaksaan harus membangun argumentasi hukum yang kuat sehingga meyakinkan hakim yang akan memutuskan di tingkat banding bahwa praperadilan itu layak untuk ditolak,” kata Nasir disela-sela diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (24/4).

Menurutnya, jika ditingkat bandingpun praperadilan Surat Keputusan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) atas dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dikabulkan maka kejaksaan setengah hati membela Bibit-Chandra.

”Kalau nanti argumentasi hukum kejaksaan tidak kuat, dan kemudian bandingnya ditolak oleh hakim  maka menurut saya Kejaksaan Agung setengah hati ketika mengeluarkan keputusan tersebut,” katanya.

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan Kejaksaan Agung harus punya argumentasi hukum yang kuat untuk meyakinkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News