Aturan Karet Pemicu Illegal Loging

Aturan Karet Pemicu Illegal Loging
Aturan Karet Pemicu Illegal Loging
BOLMONG- Aturan karet disertai birokrasi berbelit-belit menjadi factor utama langgengnya illegal loging di Kabupaten Bolmong raya. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diinisiatif Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama seluruh Dinas Kehutanan (Dishut) se Bolmong Raya, Jumat (23/4) di aula Dishut Bolmong.

"Masalah utama di aturan tidak jelas,"kata seorang pengusaha kayu di forum rakor. Mereka mengaku sebagian pengusaha terpaksa back street, karena biaya mahal dan panjangnya birokrasi izin kehutanan.

"Kami pun terpaksa menggunakan tenaga aparat, baik dari dinas kehutanan maupun aparat keamanan,"bebernya.

 

Para peserta rakor terdiri dari Kapolres Bolmong AKBP Gatot Tri Suryanta, Kepala Balai Sertifikasi Pengujian Pengwasan Hasil Hutan (BPPHH) Magdalena Kanaan, Sekretaris Dishut Bolmong Bambang Mamonto, Kepala Dishut Bolmong Selatan (Bolsel) Ali Paputungan hanya melongo dengan kejujuran para pelaku usaha.

Pengurusan izin misalnya, salah seorang pengusaha kayu asal Desa Bakan Kecamatan Lolayan mengatakan, pernah mengurus izin dengan membayar Rp5 juta per izin. "Saya waktu itu mengurus 2 izin, dan diminta Rp10 juta. Saya sendiri sebenarnya tidak tahu dan tidak diberi tahu,"beber pengusaha yang meminta namanya jangan disebutkan.

BOLMONG- Aturan karet disertai birokrasi berbelit-belit menjadi factor utama langgengnya illegal loging di Kabupaten Bolmong raya. Hal itu terungkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News