Polisi Amankan Jati Illegal

Polisi Amankan Jati Illegal
Polisi Amankan Jati Illegal
BLORA - Polisi dan KPH Perhutani Cepu Jumat (23/4) malam lalu berhasil menggagalkan pengiriman kayu jati ilegal yang diangkut sebuah truk K 1663 JC. Hasil hutan yang rencananya dikirim ke Semarang tersebut dihentikan di jalan Blora-Cepu. Persisnya, di Desa Mulyorejo, Kecamatan Cepu.

Muatan truk berupa 366 batang kayu jati berbagai ukuran sekarang ini diamankan di mapolres setempat. Juga 16 mebel berupa lemari dan bufet yang ada. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Pri Haryadi mengatakan, dalam pendalaman penyidikan, anggotanya perlu meminta keterangan saksi ahli dari dinas kehutanan terkait keabsahan dokumen yang digunakan mengangkut. Pengangkutan kayu jati olahan dengan volume 3,513 m3 tersebut diindikasi terdapat sejumlah kejanggalan. Sopir truk masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Pabin Jagawana KPH Perhutan Cepu, AKP Joko Suprianto, aparat yang mengomando penangkapan mengatakan, faktur kayu olahan (FKO) yang dipergunakan mengangkut dikeluarkan dari Madiun. Sementara kayu dan mebel diangkut dari Kecamatan Ngraho, Bojonegoro. Menurut Joko, skenario mengelabuhi pengangkutan tersebut tampaknya sudah direncanakan matang. Di ponsel salah satu awak truk, misalnya, tertuliskan pesan masuk yang menyebutkan bahwa apabila petugas menanyakan asal kayu, diperintahkan mengatakan dari Madiun, sesuai dengan FKO. ''Kita tidak bisa terkecoh dengan permainan ini,'' kata perwira dengan pangkat balok tiga di pundak ini.

BLORA - Polisi dan KPH Perhutani Cepu Jumat (23/4) malam lalu berhasil menggagalkan pengiriman kayu jati ilegal yang diangkut sebuah truk K 1663

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News