Didakwa UU ITE, Ahmad Dhani Ngotot Tak Bersalah

Didakwa UU ITE, Ahmad Dhani Ngotot Tak Bersalah
Ahmad Dhani Prasetyo menghadiri sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani masih ngotot merasa tak bersalah atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Ahmad Dhani, dia punya alasan tersendiri mengapa begitu yakin tak bersalah atas kasus dugaan ujaran kebencian menjeratnya.

"Saya enggak bersalah," kata Ahmad Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4).

Pentolan Dewa 19 itu mengkalim mendapat banyak doa dari seluruh habib di Indonesia.

"Kalau ditanya modalnya apa, modal saya adalah doa dari habib seluruh Indonesia dan dunia. Hampir 99 persen habib Indonesia mendoakan saya," ungkapnya.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani didakwa pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Suami Mulan Jameela itu menjadi terdakwa usai dilaporkan Jack Boyd Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pikada DKI Jakarta 2017.

Tiga cuitan Dhani di Twitter via akun @AHMADDHANIPRAST pada 6-7 Maret 2017 dianggap menyebarkan kebencian dengan nuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) terhadap Ahok. (mg7/jpnn)


Musikus Ahmad Dhani masih ngotot merasa tak bersalah atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus ujaran kebencian.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News