Didakwa UU ITE, Ahmad Dhani Ngotot Tak Bersalah

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani masih ngotot merasa tak bersalah atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Ahmad Dhani, dia punya alasan tersendiri mengapa begitu yakin tak bersalah atas kasus dugaan ujaran kebencian menjeratnya.
"Saya enggak bersalah," kata Ahmad Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4).
Pentolan Dewa 19 itu mengkalim mendapat banyak doa dari seluruh habib di Indonesia.
"Kalau ditanya modalnya apa, modal saya adalah doa dari habib seluruh Indonesia dan dunia. Hampir 99 persen habib Indonesia mendoakan saya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani didakwa pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Suami Mulan Jameela itu menjadi terdakwa usai dilaporkan Jack Boyd Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pikada DKI Jakarta 2017.
Tiga cuitan Dhani di Twitter via akun @AHMADDHANIPRAST pada 6-7 Maret 2017 dianggap menyebarkan kebencian dengan nuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) terhadap Ahok. (mg7/jpnn)
Musikus Ahmad Dhani masih ngotot merasa tak bersalah atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus ujaran kebencian.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- 3 Berita Artis Terheboh: Windy Idol Kembali Diperiksa KPK, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- Diadukan ke MKD oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Musisi Rayen Mengadukan Ahmad Dhani ke MKD Atas Dugaan Pelanggaran Etik
- Ini Alasan Rayen Pono Akhirnya Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi