Didakwa Gelapkan Silsilah Bangsawan, Suwarsi Kena Hukuman Percobaan

Didakwa Gelapkan Silsilah Bangsawan, Suwarsi Kena Hukuman Percobaan
Para terdakwa pemalsuan silsilah menangis dan berpelukan usai dinyatakan bersalah pada persidangan di PN Yogyakarta, Senin (15/4). Foto: Kusno Sutomo/Radar Jogja/JPG

Dalam nasab itu Pembayun menikah dengan RM Wugu Harjo Sutirto dari Kadipaten Madura. Dari perkawinan itu melahirkan Gusti Raden Ayu Koessoewarsiyah alias Suwarsi.

Meski telah ada keterangan nasab Raad Igama Surakarta, hakim lebih meyakini Pembayun asli adalah yang menikah dengan Sis Tjakraningrat. Dari perkawinan itu lahir empat orang anak, yakni Koes Siti Marlia, Koes Sistiyah, Siti Mariana dan Muhammad Malikul Adil Tjakraningrat.

Dasar yang digunakan hakim adalah keterangan dari Wakil Pengageng Kusumowandono Keraton Surakarta KPH Brotoadiningrat dan Penghageng Tepas Darah Dalem Keraton Ngayogyakarta KRT Harsadiningrat. Kedua lembaga tersebut telah menerbitkan silsilah keluarga Munier Tjakraningrat sebagai keturunan Pembayun yang makamnya ada di Imogiri.

Adapun Pembayun, orang tua Suwarsi dimakamkan di Gawanan, Karanganyar, Surakarta. “Kedua lembaga keraton itu adalah lembaga khusus yang menerbitkan silsilah keturunan raja,” ucap A Suryo Hendratmoko selaku anggota majelis hakim.

Menanggapi putusan itu, Arkan Cikwan SH selalu penasihat hukum Suwarsi dkk mengaku heran. Sebab, putusan yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU dalam tuntutannya menyebut Suwarsi dkk melanggar Pasal 277 ayat 1 tentang penggelapan silsilah juncto  Pasal 55 KUHP. Namun, hakim justru menggunakan Pasal 266 KUHP. “Ini putusan ajaib dan sewenang-wenang,” ucap Arkan.

Dia menilai majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif. Sementara JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan kumulatif. “Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” katanya.

Salah seorang terdakwa, Eko Wijanarko sempat bertanya kepada Ketua Majelis Hakim Asep Permana tentang surat asli Raad Igama Surakarta. Sebab, majelis hakim menganggap surat nasab bernomor 127/D/III dari Raad Igama Surakarta yang menjadi bukti gugatan dianggap palsu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Suwarsi dan kawan-kawan (dkk) yang didakwa melakukan pemalsuan dokumen silsilah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News