Didakwa Gelapkan Silsilah Bangsawan, Suwarsi Kena Hukuman Percobaan

Didakwa Gelapkan Silsilah Bangsawan, Suwarsi Kena Hukuman Percobaan
Para terdakwa pemalsuan silsilah menangis dan berpelukan usai dinyatakan bersalah pada persidangan di PN Yogyakarta, Senin (15/4). Foto: Kusno Sutomo/Radar Jogja/JPG

Namun, majelis hakim tak menggubris permintaan terdakwa. “Mohon maaf pendapat pribadi tak bisa disampaikan,” ujar Hakim Asep.(kus/yog/mg2/jpg)


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Suwarsi dan kawan-kawan (dkk) yang didakwa melakukan pemalsuan dokumen silsilah.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News