Didakwa Gelapkan Silsilah Bangsawan, Suwarsi Kena Hukuman Percobaan
Selasa, 16 April 2019 – 17:27 WIB

Para terdakwa pemalsuan silsilah menangis dan berpelukan usai dinyatakan bersalah pada persidangan di PN Yogyakarta, Senin (15/4). Foto: Kusno Sutomo/Radar Jogja/JPG
Namun, majelis hakim tak menggubris permintaan terdakwa. “Mohon maaf pendapat pribadi tak bisa disampaikan,” ujar Hakim Asep.(kus/yog/mg2/jpg)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Suwarsi dan kawan-kawan (dkk) yang didakwa melakukan pemalsuan dokumen silsilah.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Yogyakarta Royal Orchestra Gelar Konser Megah di Jakarta
- Aksi Nyata Avoskin Suarakan Hidup Eco Conscious Lewat Trail Run
- Fitur Kantong UMKM Memberi Banyak Kemudahan bagi Pelaku Usaha Yogyakarta
- PT KAI Buka Suara Soal Penolakan Warga Jogja yang Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan
- Warga Terdampak Rencana Modernisasi Stasiun Lempuyangan Ogah Digusur
- Respons Kebijakan Impor AS Yogyakarta Harus Adaptif