Didakwa Gelapkan Silsilah Bangsawan, Suwarsi Kena Hukuman Percobaan
Selasa, 16 April 2019 – 17:27 WIB
Namun, majelis hakim tak menggubris permintaan terdakwa. “Mohon maaf pendapat pribadi tak bisa disampaikan,” ujar Hakim Asep.(kus/yog/mg2/jpg)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Suwarsi dan kawan-kawan (dkk) yang didakwa melakukan pemalsuan dokumen silsilah.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Superchallenge Supermoto Race 2024 Segera Bergulir, Seri Perdana di Yogyakarta
- Nasabah KUR BRI, Sate Klathak Pak Pong jadi Primadona Wisata Kuliner saat Mudik ke Yogyakarta
- Merasa Dikriminalisasi, Istri YouTuber Palestina Curhat Bergini
- Gempa di Tuban Jatim Terasa Hingga Jateng dan Yogyakarta
- Maybank Indonesia Dukung Gelaran Il Festino Tahun 2024
- Dorong Petani Lele Yogyakarta Siap Ekspor, Indonesia Re Salurkan Bantuan Alat Produksi