Didakwa Korupsi, Politisi Demokrat Salahkan Mantan Menteri
Senin, 19 September 2011 – 22:00 WIB

Didakwa Korupsi, Politisi Demokrat Salahkan Mantan Menteri
Atas pebuatan tersebut, Amrun yang masih tercatat sebagai anggota Komisi II DPR itu dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, Amrun didakwa dengan perbuatan yang diancam dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR dari Partai Demokrat, Amrun Daulay, membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amrun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC