Didakwa Korupsi, Politisi Demokrat Salahkan Mantan Menteri

Didakwa Korupsi, Politisi Demokrat Salahkan Mantan Menteri
Didakwa Korupsi, Politisi Demokrat Salahkan Mantan Menteri
Atas pebuatan tersebut, Amrun yang masih tercatat sebagai anggota Komisi II DPR itu dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, Amrun didakwa dengan perbuatan yang diancam dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(ara/jpnn)

JAKARTA - Anggota DPR dari Partai Demokrat, Amrun Daulay, membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amrun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News