Didakwa Korupsi Rp 464 M, Machfud Suroso Tak Ajukan Keberatan

Didakwa Korupsi Rp 464 M, Machfud Suroso Tak Ajukan Keberatan
Didakwa Korupsi Rp 464 M, Machfud Suroso Tak Ajukan Keberatan

Pada hari yang‎ sama juga ditandatangani kontrak anak Tahun 2010 dengan nilai Rp 246.238.455.479. Selanjutnya, pada tanggal 29 Desember 2010 ditandatangani kontrak anak Tahun 2011 dengan nilai Rp 507.405.139.999.

"Setelah kontrak ditandatangani, sebagaimana rencana awal maka perusahaan terdakwa yakni PT Dutasari ditunjuk KSO Adhi-Wika menjadi subkontraktor pekerjaan mekanikal elektrikal dengan harga yang telah digelembungkan yakni Rp 295 miliar ditambah pajak sehingga nilai kontrak sebesar ‎Rp 324.500.000.000 berdasarkan kontrak tanggal 16 Desember 2010," ucap Jaksa Fitroh.

Dalam pelaksanaan pembangunan proyek P3SON Hambalang, KSO Adhi-Wika telah menerima pembayaran dari Kemenpora seluruhnya Rp 453.274.231.090,45. Dari penerimaan pembayaran tersebut, sebagian digunakan untuk melakukan pembayaran kepada PT Dutasari termasuk di dalamnya realisasi fee 18 persen secara bertahap. Pembayaran melalui rekening PT Dutasari maupun rekening pribadi Machfud seluruhnya sebesar Rp 171.580.224.894.

Selain menerima pembayaran dari KSO Adhi-Wika, sebagai bagian realisasi fee 18 persen, Machfud juga menerima pembayaran dari PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I sebesar Rp 12.500.000.000 dan dari bagian PT Wijaya Karya sebesar Rp 1.500.000.000. "Sehingga total uang yang diterima terdakwa sebesar Rp 185.580.224.894," kata Jaksa Fitroh.

Jaksa Fitroh menambahkan, sebagaimana rencana awal mengenai pembayaran fee 18 persen atas proyek Hambalang akan dibayarkan melalui Machfud. Dari total pembayaran yang telah diterima Machfud sebesar Rp 185.580.224.894, sebanyak Rp 89.150.000.000 digunakan untuk melaksanakan pekerjaan mekanikal elektrikal, Rp 96.430.224.894 diserahkan Machfud kepada orang lain, dan Rp 46.507.924.894 digunakan untuk kepentingan pribadi Machfud.

Atas perbuatannya, Machfud diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Machfud mengaku memahami dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK. Oleh karena itu, baik Machfud maupun penasihat hukumnya tidak menyatakan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. "Pada prinsipnya, saya sudah mengerti dengan dakwaan karena itu kami tidak ‎perlu eksepsi (nota keberatan)," ujar Machfud.

Hakim Sinung Hermawan yaang memimpin persidangan mengatakan, sidang akan dilanjutkan 5 Januari 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa KPK.(gil/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Tjahjo Kumolo Dipanggil KPK

JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News