Didakwa Korupsi Rp 464 M, Machfud Suroso Tak Ajukan Keberatan

Didakwa Korupsi Rp 464 M, Machfud Suroso Tak Ajukan Keberatan
Didakwa Korupsi Rp 464 M, Machfud Suroso Tak Ajukan Keberatan

Saat itu, Andi menyambut baik hal yang disampaikan Teuku Bagus. Andi memang berencana menggabungkan fasilitas belajar dan olahraga pada satu tempat seperti yang ada di Singapura.

Setelah pertemuan itu, Teuku Bagus meminta M. Arief‎ dan Machfud memonitor proyek P3SON Hambalang agar PT Adhi Karya yang mendapatkan proyek Hambalang. Oleh karena itu, M. Arief meminta staf Pemasaran Divisi Konstruksi I Ida Bagus Wirahadi berkomunikasi dengan tim asistensi yakni Lisa Lukitawati dan Muhammad Arifin. "Untuk mendapatkan update informasi terkait rencana proyek P3SON Hambalang," ucap Jaksa Fitroh.

Jaksa Fitroh mengungkapkan, dalam perkembangannya ternyata pemilik Grup Permai, Muhammad Nazaruddin‎ juga menginginkan proyek P3SON Hambalang. Bahkan, Nazaruddin telah mengeluarkan uang sebesar Rp 10 miliar untuk pengurusan proyek Hambalang.  Atas permasalahan tersebut, Machfud meminta bantuan ‎Anas Urbaningrum agar Nazaruddin mundur dari proyek P3SON Hambalang. "Sehingga akhirnya M. Nazaruddin mundur," ucapnya.

Setelah ada kepastian Nazaruddin mundur dari proyek P3SON Hambalang, Teuku Bagus melakukan pertemuan dengan Deddy Kusdinar, Lisa Lukitawati, dan Muhammad Arifin di Plaza Senayan, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Deddy meminta PT Adhi Karya selaku calon pemenang lelang untuk jasa konstruksi memberikan fee sebesar 18 persen. Teuku Bagus, kata Jaksa Fitroh, menyetujui permintaan itu.

Kemudian dalam pertemuan berikutnya di kantor Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus menyampaikan bahwa realisasi fee akan diberikan melalui Machfud yang perusahaannya akan menjadi subkontraktor untuk pekerjaan mekanikal elektrikal. Selanjutnya, Teuku Bagus memerintahkan Yuli Nurwanto selaku Manajer Estimator PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I untuk memb‎uat dokumen penawaran sekaligus meminta agar Machfud ditunjuk sebagai subkontraktor pekerjaan mekanikal elektrikal.

Atas permintaan itu, Yuli kemudian memerintahkan tim estimator supaya dalam membuat penawaran bekerjasama dengan perusahaan milik Machfud. Kemudian, setelah dilakukan negosiasi diperoleh perhitungan harga wajar untuk pekerjaan mekanikal elektrikal sebesar Rp 245 miliar. Namun, Machfud tidak menyetujuinya karena ada beban fee sebesar 18 persen.

"Teuku Bagus kemudian memerintahkan agar harga mekanikal elektrikal ditambah Rp 50 miliar sehingga menjadi Rp 295 miliar, belum termasuk pajak," ucap Jaksa Fitroh.

Jaksa Fitroh menyatakan dalam proses lelang proyek P3SON, panitia pengadaan tidak melaksanakan pelelangan sebagaimana mestinya. Sehingga, KSO Adhi-Wika akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang.‎ Kemudian tanggal 10 Desember 2010, Teuku Bagus dan Deddy menandatangani surat perjanjian (kontrak) Induk tentang Pekerjaan Pembangunan Lanjutan P3SON Hambalang pada Kemenpora tahun anggaran 2010-2012 dengan nilai kontrak Rp 1.077.921.000.000.

JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News