Didakwa Menyuap Gubernur Riau, Gulat Manurung Terancam 5 Tahun Penjara

Beberapa saat kemudian Annas keluar dari kamar dan menyerahkan uang Rp 60 juta ke Gulat. Tidak lama kemudian datang petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Gulat dan Annas. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan uang sejumlah SGD 156,000 dan Rp 400 juta di rumah Annas. Selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp 60 juta dari dalam tas Gulat.
Atas perbuatannya, Gulat diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.
Terkait dakwaan tersebut, baik Gulat maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan. Oleh karena itu, persidangannya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung didakwa menyuap suap kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan