Didakwa Pasal Penganiayaan, Eza Gionino tak Kaget
Rabu, 03 April 2013 – 13:17 WIB

Didakwa Pasal Penganiayaan, Eza Gionino tak Kaget
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Eza Gionino dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 351 (1) dan 335 (1) KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Jika terbukti bersalah, maka Eza terancam dengan hukuman kurungan di bawah lima tahun penjara.
Saat dimintai komentarnya, Eza mengaku tak kaget lagi. Sebab, dakwaan itu belum tentu bisa menjeratnya, jika dalam persidangan tidak terbukti.
"Soal dakwaan yang tadi, saya sudah enggak kaget, udah enggak shock. Kata-kata itu gampang, tapi paling penting nanti pembuktiannya," kata Eza Gionino usai mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/4.
Sejauh ini, Eza tetap yakin tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak akan terbukti. "Itu yang membuat saya kuat. Saya enggak perlu banyak omong ya sekarang, lihat nanti aja," jelasnya.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Eza Gionino dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 351 (1) dan 335 (1) KUHP tentang penganiayaan dan
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Benny Simanjuntak Seusai Jonathan Frizzy Jadi Tersangka
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka, Perannya Dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras Terungkap
- Begini Kondisi Pak Tarno Seusai Dirumorkan Mengemis di Kota Tua
- Semarak Ronakultura Menjelang Indonesia Fashion Week 2025
- Hamil Anak Kedua, Istri Onadio Leonardo Ungkap Perbedaan yang Dirasakan
- Ternyata Di Sini, Lokasi Penangkapan Jonathan Frizzy