Didakwa Pasal Penganiayaan, Eza Gionino tak Kaget
Rabu, 03 April 2013 – 13:17 WIB

Didakwa Pasal Penganiayaan, Eza Gionino tak Kaget
Pengacara Eza Gionino, Hendarsam, menambahkan, pihaknya tidak akan meraba-raba hasil persidangan. Putusan Majelis Hakim baru bisa dianalisis setelah pengajuan bukti dan saksi.
"Ini bukan satu kasus yang besar ya. Enggak perlu dukung mendukung, atau cari dukungan banyak. Ini bukan kampanye, yang penting bagaimana nanti prosesnya," kata Hendarsam. (abu/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Eza Gionino dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 351 (1) dan 335 (1) KUHP tentang penganiayaan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Benny Simanjuntak Seusai Jonathan Frizzy Jadi Tersangka
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka, Perannya Dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras Terungkap
- Begini Kondisi Pak Tarno Seusai Dirumorkan Mengemis di Kota Tua
- Semarak Ronakultura Menjelang Indonesia Fashion Week 2025
- Hamil Anak Kedua, Istri Onadio Leonardo Ungkap Perbedaan yang Dirasakan
- Ternyata Di Sini, Lokasi Penangkapan Jonathan Frizzy