Didakwa Tiga Perbuatan Korupsi, Annas Maamun Terancam 20 Tahun Bui

jpnn.com - BANDUNG - Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya duduk di kursi terdakwa. Annas menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/2).
Pada persidangan itu Annas dikenai dakwaan kumulatif. Dakwaan pertama terkait penerimaan atas uang sebesar Rp 2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD)( dari Gulat Manurung. Karenanya Annas dijerat dengan pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Kemudian dalam dakwaan kedua terkait penerimaan uang Rp 500 juta dari Edison melalui Gulat Manurung. Dalam kasus ini Annas dijerat dengan pasal 12a UU Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan dakwaan terakhir terkait penerimaan uang Rp 3 miliar. Secara keseluruhan, terdakwa telah menerima suap Rp 5,5 miliar. Akibat perbuatannya terdakwa terkena ancaman 20 tahun penjara.
Ketua majelis hakim, Barita Lumban Gaol bertanya ke Annas tentang surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). "Mengerti arti dan paham apa yang didakwakan jaksa?" tanya hakim.
Annas mengaku mengerti apa yang didakwakan jaksa. " Dakwaan pertama mengerti. Dakwaan kedua kami tidak mengerti karena belum pernah dimintai keterangan," ucap Annas.(radarbandung/jpnn)
BANDUNG - Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya duduk di kursi terdakwa. Annas menjalani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit