Didampingi Sang Putri, Mantan Ketua KPU Digiring ke Rutan
Jumat, 04 Maret 2016 – 05:23 WIB
Tersangka dijerat pasal 2 junto pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, juga pasal 3 junco pasal 18 UU tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999.
Ancamannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Seperti diketahui, Syam Abdul Jalil awalnya sebagai saksi. Setelah bukti kuat statusnya ditingkatkan. Penyidik juga membidik tersangka lain. (p6/yuz/jpg/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan