Didampingi Sang Putri, Mantan Ketua KPU Digiring ke Rutan

Didampingi Sang Putri, Mantan Ketua KPU Digiring ke Rutan
Didampingi Sang Putri, Mantan Ketua KPU Digiring ke Rutan

Tersangka dijerat pasal 2 junto pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, juga pasal 3 junco pasal 18 UU tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999.

Ancamannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Seperti diketahui, Syam Abdul Jalil awalnya sebagai saksi. Setelah bukti kuat statusnya ditingkatkan. Penyidik juga membidik tersangka lain. (p6/yuz/jpg/adk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News