Didampingi Sang Putri, Mantan Ketua KPU Digiring ke Rutan
Jumat, 04 Maret 2016 – 05:23 WIB

Didampingi Sang Putri, Mantan Ketua KPU Digiring ke Rutan
Tersangka dijerat pasal 2 junto pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, juga pasal 3 junco pasal 18 UU tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999.
Ancamannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Seperti diketahui, Syam Abdul Jalil awalnya sebagai saksi. Setelah bukti kuat statusnya ditingkatkan. Penyidik juga membidik tersangka lain. (p6/yuz/jpg/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja