Didampingi Yusril, Richard Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Didampingi Yusril, Richard Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Semoga keadilan bisa ditegakan karena hasil faktanya secara perdata itu sudah diputuskan di kami sampai tingkat kasasi. Terus secara ilmiah sudah dibuktikan Labfor mengatakan bahwa itu bukan tanda tangan saya, jadi saya dihukum bukan dengan apa yang saya perbuat. Jadi secara ilmiah sudah bisa terbukti, secara hukum bahwa itu perdatanya kami yang memiliki sampai sekarang ini menguasai lahan itu dan udah termasuk pasang plang disana," tutur Richard.

Sebelumnya, Richard divonis tiga tahun oleh PN Jaksel. Dia dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan dokumen.

Dalam putusan PT Jakarta, hakim menerima banding Ricard. Dalam amarnya, hakim menyatakan jika Richard tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Sementara dalam putusan Kasasi MA Richard divonis tiga tahun.

Awalnya, kasus ini merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Christoforus Richard‎ ditingkat kasasi.

Belakangan, Christoforus Richard‎ dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan sangkaan melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan surat pernyataan penguasaan 2 bidang tanah seluas 6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Raga Wisata. (flo/jpnn)


Kasus yang ditangani Yusril Ihza Mahendra ini awalnya merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Christoforus Richard? ditingkat kasasi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News