Didatangi Polisi, Pria Ini Sembunyi di Toilet

Didatangi Polisi, Pria Ini Sembunyi di Toilet
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Dia menambahkan, DB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari B.

Saat ini, petugas terus melacak keberadaan B.

”Keduanya dikenakan Pasal 114 subsider 112 tentang narkotika karena menjual, mengedarkan, dan menggunakan dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun," tegasnya. (jok/ign)


Polsek Arut Selatan (Arsel), Kalimantan Tengah berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu, Rabu (7/6).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News