Didatangi Polisi, Pria Ini Sembunyi di Toilet
Sabtu, 10 Juni 2017 – 18:17 WIB
Dia menambahkan, DB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari B.
Saat ini, petugas terus melacak keberadaan B.
”Keduanya dikenakan Pasal 114 subsider 112 tentang narkotika karena menjual, mengedarkan, dan menggunakan dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun," tegasnya. (jok/ign)
Polsek Arut Selatan (Arsel), Kalimantan Tengah berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu, Rabu (7/6).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?