Didatangi Polisi, Pria Ini Sembunyi di Toilet
Sabtu, 10 Juni 2017 – 18:17 WIB

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Dia menambahkan, DB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari B.
Saat ini, petugas terus melacak keberadaan B.
”Keduanya dikenakan Pasal 114 subsider 112 tentang narkotika karena menjual, mengedarkan, dan menggunakan dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun," tegasnya. (jok/ign)
Polsek Arut Selatan (Arsel), Kalimantan Tengah berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu, Rabu (7/6).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH