Didi Kempot di Mata Pihak Bea Cukai

Didi Kempot di Mata Pihak Bea Cukai
Didi Kempot. Foto: kiriman dari Bea Cukai

Lima kota meliputi Ambarawa, Blora, Ungaran, Pati dan Grobogan telah dilalui dengan sukses. Sayang, pandemi Covid-19 berimbas pada tertundanya konser selanjutnya.

Kini dengan berpulangnya Didi Kempot, maka terhentilah seluruh rangkaian kegiatan yang belum diselesaikan.

Tampaknya perjuangan bersama Didi Kempot mulai menampakkan hasil khususnya di wilayah Jawa Tengah.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan bahwa hingga 30 April 2020, Bea Cukai berhasil melakukan 105 penindakan, dengan jumlah rokok illegal sebesar 11.44 juta batang, dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp7.29 Milyar.

Adapun pada periode yang sama tahun 2019, Bea Cukai berhasil melakukan 98 penindakan, dengan jumlah rokok illegal sebesar 25.3 juta batang, dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp11.92 Milyar.

Secara jumlah penindakan memang mengalami kenaikan 7.14%, dimana ini menunjukkan keseriusan dan makin gencarnya petugas dalam memberantas rokok ilegal.

Namun secara jumlah rokok ilegalnya mengalami penurunan sebesar 54.78%. Faktor menurunnya jumlah rokok illegal di Jawa Tengah disinyalir disebabkan adanya penggerebegan terhadap salah satu pabrik rokok di daerah Demak pada akhir tahun lalu, sehingga pasokan rokok illegal menjadi berkurang.

Ini juga merupakan salah satu indikator keberhasilan dalam kampanye gempur rokok ilegal. 

Perjuangan pihak BEa Cukai bersama Didi Kempot mulai menampakkan hasil, khususnya di wilayah Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News