Didi: Yang Paling Sedih Adalah Guru Honorer
Sabtu, 15 Februari 2020 – 22:11 WIB
Dalam Pasal 9 Ayat 2 Huruf l Permendikbud 8 Tahun 2020, penggunaan dana BOS itu bisa dipakai untuk pembayaran honor guru.
Pasal 9 Ayat 3 menyatakan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Huruf l, hanya dapat digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh sekolah. Guru yang bisa menerima harus memenuhi persyaratan. Yakni, yang bersangkutan harus sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum punya sertifikasi pendidik, serta telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019. (boy/jpnn)
Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi mengapresiasi perubahan skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler yang kini lebih berpihak kepada guru honorer
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan