Didi: Yang Paling Sedih Adalah Guru Honorer
Sabtu, 15 Februari 2020 – 22:11 WIB
Ilustrasi aksi guru honorer di Bandung. Foto: Radar Bandung
Dalam Pasal 9 Ayat 2 Huruf l Permendikbud 8 Tahun 2020, penggunaan dana BOS itu bisa dipakai untuk pembayaran honor guru.
Pasal 9 Ayat 3 menyatakan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Huruf l, hanya dapat digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh sekolah. Guru yang bisa menerima harus memenuhi persyaratan. Yakni, yang bersangkutan harus sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum punya sertifikasi pendidik, serta telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019. (boy/jpnn)
Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi mengapresiasi perubahan skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler yang kini lebih berpihak kepada guru honorer
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu