Didik Mukrianto Angkat Bicara soal Temuan Komnas HAM terkait Penembakan Laskar FPI

Didik Mukrianto Angkat Bicara soal Temuan Komnas HAM terkait Penembakan Laskar FPI
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti terkait insiden tewasnya enam laskar FPI. Foto: Ricardo/JPNN.com

Peristiwa kedua adalah soal kematian empat laskar FPI setelah KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke atas dalam perjalanan menuju Markas Polda Metro Jaya.

"Terhadap empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas. Berdasar investigasi Komnas HAM dianggap sebagai peristiwa pelanggaran HAM. Peristiwa ini bisa dikategorikan sebagai arbitry/extra judicial killing," sebut politikus asal Jawa Timur ini.

Didik menerangkan, berdasarkan Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pelanggaran HAM yang berat adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).

"Apalagi Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari makin banyaknya jatuh korban jiwa, itu makin memperkuat indikasi adanya unlawfull killing," ucap Didik.

Berdasar temuan Komnas HAM tersebut, dia berharap pemerintah sesegera mungkin menindaklanjuti dengan mengambil langkah-langkah strategis, cepat dan terukur atas rekomendasi Komnas HAM tersebut, termasuk langkah-langkah hukum yang adil dan transparan.

"Hukum dan keadilan harus ditegakkan. Jangan sampai komitmen pemimpin kita yang selama ini terus didengung-dengungkan yaitu salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi hanya dianggap sekedar narasi belaka," pungkas ketua umum Karang Taruna itu.(fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Komnas HAM menyebut kematian empat Laskar FPI dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya termasuk kategori pelanggaran HAM.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News