Didik Mukrianto DPR Menyoroti Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Minggu, 30 Januari 2022 – 11:43 WIB

Didik Mukrianto. Foto: dok/JPNN.com
Menurut dia, perjanjian itu memberikan payung hukum dan kepastian bagi Indonesia dalam melakukan penindakan kejahatan di antaranya kejahatan korupsi, BLBI, kejahatan transnasional dan kejahatan lainnya. Termasuk memudahkan penangkapan DPO yang bersembunyi di Singapura dan optimalisasi pemulihan aset.
Legislator dari Dapil Jawa Timur IX itu menyebutkan pemerintah dan aparat penegak hukum wajib menyusun langkah taktis dan strategis untuk mengoptimalkan perjanjian ekstradisi tersebut.
"Jika tidak segera, saya khawatir para koruptor dan buronan koruptor lebih cepat untuk lari dan memindahkan asetnya ke luar Singapura," ucap Didik.
Sebelumnya, Indonesia dan Singapura menandatangani sejumlah kesepakatan. Dua di antaranya adalah perjanjian ekstradisi dan pengambilalihan ruang kendali udara (FIR) di Natuna.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan perjanjian ekstradisi tidak akan digabungkan dengan perjanjian lainnya jika merugikan Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan