Didik Mukrianto DPR Menyoroti Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Didik Mukrianto DPR Menyoroti Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Didik Mukrianto. Foto: dok/JPNN.com
Menurut dia, perjanjian itu memberikan payung hukum dan kepastian bagi Indonesia dalam melakukan penindakan kejahatan di antaranya kejahatan korupsi, BLBI, kejahatan transnasional dan kejahatan lainnya. Termasuk memudahkan penangkapan DPO yang bersembunyi di Singapura dan optimalisasi pemulihan aset.

Legislator dari Dapil Jawa Timur IX itu menyebutkan pemerintah dan aparat penegak hukum wajib menyusun langkah taktis dan strategis untuk mengoptimalkan perjanjian ekstradisi tersebut.

"Jika tidak segera, saya khawatir para koruptor dan buronan koruptor lebih cepat untuk lari dan memindahkan asetnya ke luar Singapura," ucap Didik.

Sebelumnya, Indonesia dan Singapura menandatangani sejumlah kesepakatan. Dua di antaranya adalah perjanjian ekstradisi dan pengambilalihan ruang kendali udara (FIR) di Natuna.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan perjanjian ekstradisi tidak akan digabungkan dengan perjanjian lainnya jika merugikan Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News