Diduga Ajarkan Pendidikan Agama Aliran Sesat di Bandung, 8 Orang Diamankan Polisi
Jumat, 25 Juni 2021 – 00:22 WIB

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
"Kalau memang ini nanti memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama tentu saja kami akan proses," ucap Adanan.
Dalam proses penegakan hukum, menurut Adanan, Satreskrim bekerja sama dengan MUI Jawa Barat, dan aparatur kewilayahan setempat.
Adanan mengatakan aktivitas kelompok tersebut berpotensi melanggar Pasal 165 A KUHP tentang Penodaan Agama. Namun, menurutnya tim penyidik masih memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu, akan kami proses sesuai ketentuan hukum," ujarnya. (antara/jpnn)
Polisi mengamankan pengurus yayasan yang diduga mengajarkan pendidikan agama dengan aliran sesat, untuk menghindari gesekan dengan warga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Eagle Gelar SSB Ajak Running Enthusiast Tingkatkan Performance Gunakan Alpha-ST
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala