Diduga Babat Hutan KBK
Anak Perusahaan Inggris Dipolisikan
Senin, 14 Januari 2013 – 02:01 WIB
Pada kesempatan yang sama, Henry Napitupulu juga mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan juga telah mendapatkan surat konfirmasi melalui surat Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Nomor S.1199/VII-KUH/2012 Tanggal 5 Oktober 2012 atas permintaan perihal tanggapan terhadap permohonan informasi dan konfirmasi yang diajukannya. “Surat tersebut menegaskan bahwa lahan yang dimaksud termasuk ke dalam lahan yang tertera ke dalam Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucapnya.
Kasus ini bermula saat Halim Jawan memperingatkan mitra asingnya agar tidak melakukan illegal logging di atas lahan Hutan Produksi, serta mengusulkan pergantian direktur utama yang tetap melakukan kegiatan di atas 540 Hektar lahan kawasan Hutan Produksi. Tapi sikap Halim ini ternyata berbalas pada tuduhan menggelapkan dana pengurusan HGU sebesar 2 Juta USD yang saat ini mulai disidang di PN Jakarta selatan. (jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum Halim Jawan dari Kantor Pengacara SNR, Robin Siagian dan Henry Napitupulu mengungkapkan PT Prima Mitrajaya Mandiri (PMM) diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Iduladha, KAI Divre III Palembang Berangkatkan Lebih dari 11 Ribu Penumpang
- 1.000 Guru Kontrak Diusulkan Mengikuti Seleksi PPPK 2024
- ABK Asal NTT dan 9 WNA China Terombang-ambing di Laut Australia hingga ke Sukabumi
- Lantik Pj Bupati Bandung Barat, Bey Machmudin Ingatkan soal Pergerakan Tanah
- Kementan Memacu Semangat Penyuluh, Optimistis Pembangunan Pertanian Makin Inovatif
- Pesan Tegas Hendrik Mambor kepada PPPK: Jaga Etika Birokrasi