Diduga Babat Hutan KBK

Anak Perusahaan Inggris Dipolisikan

Diduga Babat Hutan KBK
Diduga Babat Hutan KBK
JAKARTA - Kuasa Hukum Halim Jawan dari Kantor Pengacara SNR, Robin Siagian dan Henry Napitupulu mengungkapkan PT Prima Mitrajaya Mandiri (PMM) diduga telah melakukan pengurasakan hutan. Perusahaan yang kini 92,5 persen dimiliki sahamnya oleh perusahaan publik Inggris yaitu M.P. Evan & Co Limite diduga melakukan illegal logging di atas lahan seluas 540 Hektar di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Kami memiliki bukti bahwa anak perusahaan M.P Evans telah membuka lahan perkebunan di atas lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Kutai Kertanegara yang seharusnya tidak dimaksudkan untuk perkebunan kelapa sawit. Buktinya sudah diserahkan ke Polda Kaltim," kata Robin dalam rilisnya, Minggu (13/1).

Robin mengatakan kliennya yang pertama kali mengungkap adanya dugaan illegal logging tersebut. Tapi anehnya, malah Halim Jawan saat ini sedang menghadapi tuntutan dari mitra asingnya tersebut dengan tuduhan penggelapan atas biaya pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) setelah ia melaporkan kasus illegal logging  ke polisi.

Halim Jawan adalah pendiri PMM dan PT Teguh Jayaprima Abadi (TJA). Namun dalam perjalanananya, saham perusahaan ini kemudian berpindah perusahaan Inggris MP Evans & Co Ltd dan Sungkai Holdings Ltd sebanyak 92 persen. Halim kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

JAKARTA - Kuasa Hukum Halim Jawan dari Kantor Pengacara SNR, Robin Siagian dan Henry Napitupulu mengungkapkan PT Prima Mitrajaya Mandiri (PMM) diduga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News