Diduga Babat Hutan KBK

Anak Perusahaan Inggris Dipolisikan

Diduga Babat Hutan KBK
Diduga Babat Hutan KBK
Robin juga memertanyakan adanya keganjilan dalam proses hukum terhadap kliennya. Kata dia, dalam Surat Perkembangan Penyelidikan pada tanggal 3 Oktober  penyidik sulit memeriksa para direksi selaku saksi. Alasannya, para direksi ini berada di luar negeri. “Klien kami mengetahui dengan jelas bahwa Mr. Chandra Sekaran KV. Nair. Direktur Utama kedua anak perusahaan M.P.Evan tersebut selalu berada di Jakarta ataupun Kutai Kartanegara," katanya.

Ia memastikan bahwa orang-orang yang bisa dijadikan saksi oleh polisi selalu ada di Indonesia karena telah melakukan penanaman bahkan telah memanen lahan kelapa sawit seluas 10.000 Hektar, yang didalamnya termasuk 540 Hektar yang berada di KBK. "Di PN Jaksel saat Halim disidang, Chandra Sekaran hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi Pelapor sehingga untuk mengetahui keberadaan tidaklah susah," katanya.

Robin menjelaskan di atas lahan KBK tersebut, PT PMM telah melanggar kawasan KBK dengan mendirikan bangunan, gudang, rumah, dan kantor sejak 2007 yang pembangunannya dimulai ketika Owen David Wilkinson selaku direktur utama PT PMM & PT TJA. Bahkan di lahan tersebut PT PMM telah melakukan panen sawit.

“Jelas bahwa perusahaan itu patut diduga telah melanggar Pasal 1 UU Kehutanan No. 40 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa kawasan hutan adalah kawasan tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaan sebagai hutan tetap, dan karenanya setiap penggunaan dan atau pemanfaatan wilayah hutan atau Kawasan Budidaya Kehutanan yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.

JAKARTA - Kuasa Hukum Halim Jawan dari Kantor Pengacara SNR, Robin Siagian dan Henry Napitupulu mengungkapkan PT Prima Mitrajaya Mandiri (PMM) diduga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News