Diduga Calo Hajar Aswad, 2 Jemaah Indonesia Ditahan
Rabu, 22 Februari 2017 – 23:04 WIB

Kakbah. Foto: AFP
"Travel umrah itu berkaitan dengan Kementerian Agama karena di sana yang mengeluarkan izin. Kementerian Agama di daerah hanya menindaklanjuti laporan tahunan kegiatan travel umrah," jelasnya.
Sementara itu, jika ada travel umrah yang melakukan pelanggaran administrasi, yang berhak memberikan sanksi adalah Kementerian Agama pusat.
"Kami ya cuma memantau. Pusat yang bisa cabut izinnya jika ditemukan adanya pelanggaran. Bahkan kasus jemaah ditangkap ini saja kami belum tahu sama sekali," tegasnya. (rdh/gel/far/k8)
Dua jemaah umrah asal Balikpapan, Kalimantan Timur, ditahan kepolisian Arab Saudi sejak Senin (20/2).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Dewi Gita Ceritakan Keajaiban Air Zam Zam yang Dialami Sang Putri saat Umrah
- Pengalaman Pertama Dewi Gita Umrah Ajak Putri Semata Wayangnya, Bisa Saling Tukar Baju
- Jalani Umrah, Denada Berdoa Minta Kesehatan untuk Putrinya & Soal Ini
- Berdoa Minta Jodoh, Denada: Kepengin Kalau Boleh
- Al Malik Travel Fest 2025 Ajak Anak Muda Healing ke Tanah Suci