Diduga Calo Hajar Aswad, 2 Jemaah Indonesia Ditahan
Rabu, 22 Februari 2017 – 23:04 WIB
"Travel umrah itu berkaitan dengan Kementerian Agama karena di sana yang mengeluarkan izin. Kementerian Agama di daerah hanya menindaklanjuti laporan tahunan kegiatan travel umrah," jelasnya.
Sementara itu, jika ada travel umrah yang melakukan pelanggaran administrasi, yang berhak memberikan sanksi adalah Kementerian Agama pusat.
"Kami ya cuma memantau. Pusat yang bisa cabut izinnya jika ditemukan adanya pelanggaran. Bahkan kasus jemaah ditangkap ini saja kami belum tahu sama sekali," tegasnya. (rdh/gel/far/k8)
Dua jemaah umrah asal Balikpapan, Kalimantan Timur, ditahan kepolisian Arab Saudi sejak Senin (20/2).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Pesan Ketua TKN Prabowo-Gibran untuk Umat Muslim Tanah Air
- Curahan Hati Atta Halilintar yang Jalani Umrah pada Ramadan Tahun Ini
- Umrah Saat Ramadan, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Bawa Anak-anak
- ICHITAN Umrah Impian: Komitmen dalam Mewujudkan Mimpi para Konsumen
- Kemenag Imbau Masyarakat tidak Tergoda Penawaran Haji Khusus Berbiaya Murah