Diduga Gelapkan Uang Sebesar Rp1,7 Miliar, Oknum Polisi DS Dilaporkan ke Polda

Diduga Gelapkan Uang Sebesar Rp1,7 Miliar, Oknum Polisi DS Dilaporkan ke Polda
Korban Alamsyah melalui kuasa hukumnya saat melaporkan oknum polisi ke Polda Sumsel, dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,7 miliar. Foto: palpres.com

“Dalam waktu dekat setelah laporan pidana umum ini kami juga akan melaporkan ke Propam, karena terlapor masih terikat sebagai anggota Polri,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Siaga SPKT Polda Sumsel Kompol Kahar Muzakar membenarkan adanya laporan tersebut, dengan bukti laporan LPB/650/IX/2020/SPKT Polda Sumsel.

BACA JUGA: Suami di Penjara, Istri Malah Berbuat Asusila dengan Pria Lain di Rumah, Digerebek Warga

“Laporan sudah diterima, dan laporannya akan dilimpahkan ke Ditreskrimum untuk ditindak lanjuti,” tukasnya. (kur/palpres)

Seorang oknum anggota polisi berinisial DS, 43, dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Direktur CV Kagum, Distributor Semen Baturaja, Alamsyah, Rabu (2/9).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News