Diduga Gelar Pesta, Tempat Hiburan Orbit Bali Eat and Dance Disegel
Senin, 12 Juli 2021 – 00:50 WIB

Petugas kepolisian Polres Badung mendatangi lokasi yang diduga menggelar pesta saat PPKM Darurat, di wilayah Kuta Utara, Badung, Bali, Sabtu (10/7). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha
Dikatakannya, terhadap penanggung jawab beserta pengunjung sebanyak sebelas orang tersebut langsung dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta memanggil pihak manajernya.
Adapun pasal yang disangkakan atas dugaan melanggar PPKM Darurat Jawa dan Bali yaitu Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Instruksi Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2021 Wilayah Jawa dan Bali. (antara/jpnn)
Tempat hiburan Orbit Bali Eat and Dance di Badung, Bali, disegel petugas karena diduga menggelar pesta saat penerapan PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- EIGER Dukung Penuh IFSC World Cup di Bali, Bukti Komitmen Kembangkan Panjat Tebing di RI
- Miroslaw Aleksandra Raih Medali Emas Piala Dunia Panjat Tebing 2025 di Bali
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga