Diduga jadi Pengedar Sabu-Sabu, Mahasiswa Ini Terancam Hukuman Berat

Diduga jadi Pengedar Sabu-Sabu, Mahasiswa Ini Terancam Hukuman Berat
Polisi tangkap mahasiswa asal Muna diduga mengedarkan sabu-sabu di Kendari, Jumat (25/6/2021). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra)

jpnn.com, KENDARI - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra di daerah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari, Sultra, Jumat (25/6), pukul 1.00 Wita.

Mahasiswa berinisial MM (23) itu diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sultra.

"Tersangka ditangkap saat pulang dari melakukan penempelan narkotika jenis sabu-sabu dan masuk pekarangan rumah indekos di daerah Kambu menggunakan kendaraan motor Yamaha Fino," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Muhammad Eka Faturrahman melalui rilis di Kendari, Jumat (25/6).

Usai melakukan upaya paksa, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat.

Namun, dari penggeledahan itu tidak ditemukan narkotika jenis sabu-sabu karena tersangka baru membuang/menempel di berbagai tempat.

Setelah dilakukan interogasi awal, katanya, tersangka menjelaskan bahwa barang sisa yang dimiliki disimpan di rumah kosong temannya di Perumahan BTN Anduonohu, Blok E Nomor 5.

Barang itu disimpan di kantong plastik bening yang diletakkan di dalam lemari pakaian.

Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 langsung mengembangkan penyelidikan ke Perumahan BTN disaksikan masyarakat.

Mahasiswa berinisial MM (23) itu diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sultra. Dia terancam hukuman berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News