Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Nagan Raya Dijebloskan ke Tahanan

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Nagan Raya Dijebloskan ke Tahanan
Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh menahan AS (64 tahun), seorang mantan kepala desa (keuchik) Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa senilai Rp1,2 miliar, Selasa (14/3/2023). (ANTARA/HO)


Adapun perbuatan yang diduga dilakukan tersangka AS, kata dia, dilakukan dengan mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana Desa/Gampong (ADD/G) secara fiktif, selisih bayar, serta tidak ada pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


Menurut Rendra, proses penyaluran dana desa dan alokasi dana desa/gampong Meugatmeh pada 2018 hingga 2021, dilaksanakan melalui empat tahap. Proses penyaluran dana tersebut sudah dipertanggungjawabkan seluruhnya dan realisasinya sudah mencapai 100 persen.


Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kata Rendra, ditemukan surat pertanggung jawaban (SPJ) APBG/APBGP Gampong Meugatmeh Tahun Anggaran 2018 s/d 2021 bersifat fiktif, yang mana berdasarkan keterangan saksi-saksi dan penelusuran yang dilakukan diperoleh fakta penerima tidak pernah menerima dana/uang sebagaimana yang terdapat pada SPJ Gampong Meugatmeh tersebut.

Kemudian, ditemukan juga dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) APBG/APBG-P Gampong Meugatmeh tahun anggaran 2018 hingga 2021, pihak yang menerima sebagaimana dalam SPJ tidak menerima uang atau dana sebesar yang termuat dalam SPJ atau terjadi selisih bayar.

Berdasarkan dokumen SPJ tahun anggaran 2018 hingga 2021 yang diperoleh dari aparatur Pemerintahan Gampong Meugatmeh juga diperoleh fakta adanya penggunaan APBG 2018 hingga 2021 yang tidak ada pertanggungjawabannya.

Rendra menjelaskan kasus dugaan korupsi ini telah dilakukan penyidikan yang dimulai pada 25 Juli 2022, dengan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-01/L.1.29/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022. Sebanyak 47 saksi telah dipanggil. 

“Penahanan terhadap tersangka AG dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 Maret 2023 hingga1 April 2023,” kata Achmad Rendra Pratama. (antara/jpnn)

Mantan kades di Nagan Raya, Aceh, dijebloskan ke tahanan setelah menjadi tersangka korupsi dana desa.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News