Diduga Korupsi Dana Jasmas, Giliran Wakil Ketua DPRD Surabaya Ditahan

Diduga Korupsi Dana Jasmas, Giliran Wakil Ketua DPRD Surabaya Ditahan
Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan diangkut mobil kejaksaan untuk dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim. Foto: Yuan Abadi/Radar Surabaya

Rahmad menjelaskan, dalam kasus ini Darmawan berperan mengumpulkan dan menyetujui proposal Jasmas yang akan dikerjakan oleh rekanan Agus Setiawan Tjong. Sedikitnya ada 230 RT yang mengajukan proposal Jasmas itu.

Ratusan RT tersebut diminta Agus untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan sound system untuk program Jasmas. Oleh Agus, proposal itu diajukan kepada Darmawan untuk disetujui. Namun dana pengadaan yang diambilkan dari dana Jasmas tersebut digelembungkan hingga negara dirugikan.

Sementara itu, Darmawan tak banyak bicara saat digelandang ke mobil tahanan untuk digiring ke rutan kejati. Dia berusaha menutupi wajahnya dengan topi dan koran dari bidikan kamera wartawan. “Nanti saja nunggu proses pengadilan,” katanya.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Bebaskan Terdakwa BLBI, ICW Desak KY Bertindak

Dalam perkara ini, Darmawan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Selain Sugito dan Darmawan, ada empat anggota DPRD Surabaya lain yang juga diperiksa dalam kasus ini. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Ratih Retnowati (Demokrat), anggota DPRD Dini Rijanti (Demokrat), Binti Rochmah (Hanura) dan Syaiful Aidy (PAN). Saat ini keempatnya masih menjadi saksi. (sb/yua/jay/JPR)


Darmawan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan selama lebih kurang tujuh jam sejak pukul 09.00.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News