Diduga Korupsi Dana, Oknum Kades Ini Ditahan Kejari Bengkulu Tengah

Diduga Korupsi Dana, Oknum Kades Ini Ditahan Kejari Bengkulu Tengah
Tersangka BE saat berada di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - BENGKULU - Oknum kepala desa di Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, berinisial BE ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

Oknum kades itu ditahan atas kasus dugaan korupsi dana desa yang menimbulkan kerugian negara Rp 494 juta.

Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah Marjek Ravilo menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Benteng melakukan serah terima berkas tahap dua ke kejaksaan.

“Turut dilimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) seusai berkas dinyatakan lengkap atau P21," kata Marjek Ravilo, Selasa (3/1).

Menurut dia, untuk sementara tersangka BE dititipkan di Polres Benteng sebagai tahanan titipan.

Marjek menambahkan pihaknya akan menyiapkan berkas dakwaan sebelum waktu 20 hari penahanan agar selanjutnya dapat limpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Bengkulu Tengah menangkap BE atas kasus dugaan korupsi dana desa yang menimbulkan kerugian negara Rp 494 juta terkait pengelolaan dana desa pada 2019.

Kasus dugaan korupsi tersebut terkait pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang ditemukan dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp 338 juta.

Tersangka korupsi dana desa, yakni oknum kades di Kecamatan Jati, Bengkulu Tengah, Bengkulu, berinisial BE, ditahan kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News