Diduga Lakukan Praktik Monopoli, Apple Didenda Rp 173 Miliar
Senin, 03 Mei 2021 – 03:50 WIB
Penggunaan teknologi tersebut untuk aplikasi kelas consumer, sambung Apple, sangatlah berisiko.
Pada kasus lain, Apple juga mendapat hukuman sejenis oleh Uni Eropa terkait potongan 30 persen dari transaksi pembelian in-app di App Store.
Kasus tersebut sebagai pihak pelapor ialah Spotify. (TheVerge/rdo/jpnn)
Apple dipaksa merogoh kocek USD 12 juta atau setara Rp 173 miliar untuk pembayaran denda terkait dugaan monopoli.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Jepang Mulai Tekan Apple dan Google
- Apple Hentikan Produksi Aksesoris Casing iPhone dan Tali Jam
- Tiongkok Memerintahkan Apple Menghapus WhatsApp dan Threads dari App Store
- Jokowi 'Rayu' Apple Membangun Pabrik di Indonesia
- Spotify Kembangkan Alat Remix Lagu, Khusus Pelanggan Premium
- Ada Ancaman Serangan Spyware, Apple Beri Peringatan pada Para Pengguna