Diduga Lakukan Praktik Monopoli, Apple Didenda Rp 173 Miliar
Senin, 03 Mei 2021 – 03:50 WIB

Ilustrasi logo Apple. Foto: TRT World
Penggunaan teknologi tersebut untuk aplikasi kelas consumer, sambung Apple, sangatlah berisiko.
Pada kasus lain, Apple juga mendapat hukuman sejenis oleh Uni Eropa terkait potongan 30 persen dari transaksi pembelian in-app di App Store.
Kasus tersebut sebagai pihak pelapor ialah Spotify. (TheVerge/rdo/jpnn)
Apple dipaksa merogoh kocek USD 12 juta atau setara Rp 173 miliar untuk pembayaran denda terkait dugaan monopoli.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Spotify Memperluas Fitur AI Playlist Kepada Pengguna di 40 Negara
- iPhone 16 Series Akhirnya Resmi Dijual di Indonesia, Cek Harganya di Sini
- Meta Kembangkan Instagram Khusus iPad? Patut Ditunggu!
- Apple Sebut iPhone 16 Series Sudah Bisa Dipesan Mulai 11 April 2025
- Apple Bakal Menghadirkan Fitur Penerjemah Percakapan di AirPods, Wow!
- Apple Sedang Merancang Ulang iOS, iPadOS, dan MacOS