Diduga Lakukan Praktik Monopoli, Apple Didenda Rp 173 Miliar

Diduga Lakukan Praktik Monopoli, Apple Didenda Rp 173 Miliar
Ilustrasi logo Apple. Foto: TRT World

Penggunaan teknologi tersebut untuk aplikasi kelas consumer, sambung Apple, sangatlah berisiko.

Pada kasus lain, Apple juga mendapat hukuman sejenis oleh Uni Eropa terkait potongan 30 persen dari transaksi pembelian in-app di App Store.

Kasus tersebut sebagai pihak pelapor ialah Spotify. (TheVerge/rdo/jpnn)


Apple dipaksa merogoh kocek USD 12 juta atau setara Rp 173 miliar untuk pembayaran denda terkait dugaan monopoli.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News