Diduga Mainin Perkara, KY Tengah Awasi Dua Hakim Ini

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) terus memantau perkembangan persidangan suap perkara perdata antara PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP).
Sebab, nama Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea terseret dalam perkara suap tersebut.
Komisioner KY Farid Wajdi mengatakan, informasi yang mengemuka terkait dugaan keterlibatan dua hakim itu sedang dalam pengkajian dan pendalaman lebih lanjut.
"Dugaan pelanggaran kode etik sangat kuat terjadi. Pernyataan kami didasarkan pada ketentuan dalam Kode Etik Hakim poin 1, berperilaku adil, khususnya butir 1.1.(2) dan poin 5, beintegritas tinggi, butir 5.1.(3)," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/11).
Hanya saja, kata Farid, KY masih perlu mendalami apakah pertemuan tersebut memiliki dampak signifikan pada vonis perkara yang sedang ditangani.
"Karena tentu saja memiliki pengaruh dengan sanksi yang dijatuhkan (nanti)," katanya.
Dia mengatakan, bertemu dengan dengan pihak yang sedang berperkara di luar sidang saja sudah catatan sendiri, apalagi jika memang memiliki dampak pada vonis.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah dan stafnya, Ahmad Yani menyuap mantan Panitera Pengganti PN Jakpus, Muhammad Santoso dan dua hakim PN Jakpus, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) terus memantau perkembangan persidangan suap perkara perdata antara PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia