Wah, Jaksa Agung Sudah Ngebet Pengin Garap Kasus Ahok

Wah, Jaksa Agung Sudah Ngebet Pengin Garap Kasus Ahok
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo mengatakan kasus dugaan penistaan agama Islam yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka harus segera dituntaskan. 

Dia berharap, penanganan kasus Ahok secepatnya berakhir. "Sekarang kurang apanya lagi?" kata dia di Kejaksaan Agung, Jumat (18/11). 

Dia mengatakan, semua saksi sudah dimintai keterangan. Tidak ada yang tertinggal. Bahkan, ahli juga sudah lengkap. Ada ahli agama, bahasa, pidana, psikologi, krimologi.  

"Semua sudah dimintai keterangan," katanya. 

Mantan jaksa agung muda pidana umum Kejagung itu menegaskan, saksi fakta juga sudah dimintai keterangan. 

"Begitu  juga para pihak semua terbuka," tegas Prasetyo. 

Nah, kata Prasetyo, ketika Ahok sudah dinyatakan sebagai tersangka maka Korps Adhyaksa tinggal menunggu berkas yang akan diserahkan kepolisian. 
"Kami berharap secepatnya bisa dikirim ke kejaksaan," ungkap Prasetyo. 

Dia membenarkan hari ini kejaksaan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian. 

JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo mengatakan kasus dugaan penistaan agama Islam yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News