Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa di Lampung Ditangkap Polisi

jpnn.com - LAMPUNG SELATAN - Oknum mahasiswa berinisial D (20) ditangkap anggota Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Lampung, karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Terduga pelaku pencabulan itu merupakan seorang oknum mahasiswa asal Kabupaten Lebak, Banten, yang tengah menempuh pendidikan di salah satu universitas di Lampung.
Adapun korbannya ialah seorang anak perempuan di bawah umur berinisial N (14).
“Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos yang ada Kecamatan Jati Agung," kata Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung di Lampung Selatan, Rabu (24/1).
Olivia mengatakan kejadian tersebut bermula pada saat tersangka yang merupakan warga Lebak, Banten, mengajak korban bermain di rumah kosnya.
"Kebetulan korban pada saat itu sedang berada di dekat kos tersangka," ungkapnya.
Menurut dia, tersangka dan korban sebelumnya sudah saling kenal.
Setibanya di indekos, tersangka mulai melakukan perbuatan bejat itu.
Oknum mahasiswa di Lampung ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan