Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa di Lampung Ditangkap Polisi

Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa di Lampung Ditangkap Polisi
Seorang mahasiswa yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Lampung Selatan. (ANTARA/HO-Humas Polres Lampung Selatan)

jpnn.com - LAMPUNG SELATAN - Oknum mahasiswa berinisial D (20)  ditangkap anggota Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Lampung, karena diduga mencabuli anak di bawah umur

Terduga pelaku pencabulan itu merupakan seorang oknum mahasiswa asal Kabupaten Lebak, Banten, yang tengah menempuh pendidikan di salah satu universitas di Lampung.

Adapun korbannya ialah seorang anak perempuan di bawah umur berinisial N (14).

“Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos yang ada Kecamatan Jati Agung," kata Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung di Lampung Selatan, Rabu (24/1).

Olivia mengatakan kejadian tersebut bermula pada saat tersangka yang merupakan warga Lebak, Banten, mengajak korban bermain di rumah kosnya.

"Kebetulan korban pada saat itu sedang berada di dekat kos tersangka," ungkapnya.

Menurut dia, tersangka dan korban sebelumnya sudah saling kenal.

Setibanya di indekos, tersangka mulai melakukan perbuatan bejat itu.

Oknum mahasiswa di Lampung ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News