Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa di Lampung Ditangkap Polisi
jpnn.com - LAMPUNG SELATAN - Oknum mahasiswa berinisial D (20) ditangkap anggota Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Lampung, karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Terduga pelaku pencabulan itu merupakan seorang oknum mahasiswa asal Kabupaten Lebak, Banten, yang tengah menempuh pendidikan di salah satu universitas di Lampung.
Adapun korbannya ialah seorang anak perempuan di bawah umur berinisial N (14).
“Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos yang ada Kecamatan Jati Agung," kata Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung di Lampung Selatan, Rabu (24/1).
Olivia mengatakan kejadian tersebut bermula pada saat tersangka yang merupakan warga Lebak, Banten, mengajak korban bermain di rumah kosnya.
"Kebetulan korban pada saat itu sedang berada di dekat kos tersangka," ungkapnya.
Menurut dia, tersangka dan korban sebelumnya sudah saling kenal.
Setibanya di indekos, tersangka mulai melakukan perbuatan bejat itu.
Oknum mahasiswa di Lampung ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka