Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa di Lampung Ditangkap Polisi
Dia melanjutkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka D (20) terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi.
"Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dikarenakan orang tua korban khawatir sudah malam belum juga pulang," katanya.
Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, korban pulang ke rumah seorang diri dengan berjalan kaki.
"Orang tua korban memarahi dan menyita handphone milik korban dan melihat ada isi pesan WhatsApp dari seorang laki-laki, terdapat percakapan tidak senonoh,” jelasnya.
Merasa curiga, lanjut dia, orang tua korban menginterogasi anaknya.
Awalnya, kata dia, korban tidak mengakui.
“Setelah didesak barulah korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor," ujar dia.
Menyikapi laporan tersebut, Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan.
Oknum mahasiswa di Lampung ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru