Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa di Lampung Ditangkap Polisi

Dia melanjutkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka D (20) terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi.
"Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dikarenakan orang tua korban khawatir sudah malam belum juga pulang," katanya.
Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, korban pulang ke rumah seorang diri dengan berjalan kaki.
"Orang tua korban memarahi dan menyita handphone milik korban dan melihat ada isi pesan WhatsApp dari seorang laki-laki, terdapat percakapan tidak senonoh,” jelasnya.
Merasa curiga, lanjut dia, orang tua korban menginterogasi anaknya.
Awalnya, kata dia, korban tidak mengakui.
“Setelah didesak barulah korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor," ujar dia.
Menyikapi laporan tersebut, Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan.
Oknum mahasiswa di Lampung ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan