Diduga Mencabuli Murid, Oknum Guru Honorer di Cirebon Diciduk Polisi

Diduga Mencabuli Murid, Oknum Guru Honorer di Cirebon Diciduk Polisi
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru honorer berinisial FB di Cirebon, Jawa Barat, Senin (25/3/2024). ANTARA/Fathnur Rohman.

jpnn.com - CIREBON - Oknum guru honorer berinisial FB (24) di Cirebon, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi. FB ditangkap Polres Cirebon Kota karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih berusia 12 tahun.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan FB diduga melakukan aksinya dengan cara memaksa kemudian membawa korban ke salah satu kamar indekos di Kota Cirebon pada Senin (26/2).

“Korban yang masih di bawah umur dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah,” katanya di Cirebon, Senin (25/3).

Dia menyebut pelaku sempat mengirim pesan via WhatsApp kepada korban dengan modus mengajak siswi tersebut pergi jalan-jalan dan memintanya membawa baju ganti.

Namun, kata Rano, pelaku rupanya langsung melakukan aksi tidak terpuji itu sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma mendalam.

“Saat pulang sekolah, korban dijemput oleh pelaku di depan sekolah. Kemudian, diajak jalan memakai sepeda motor. Korban tidak tahu diajak ke mana. Lalu terjadilah tindakan itu,” ujarnya.

Menurut dia, pelaku yang kini sudah diamankan bakal menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.

Rano menyatakan oknum guru ini dijerat Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Oknum guru honorer di Cirebon, Jawa Barat, diciduk polisi atas dugaan mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News