Diduga Mengedarkan Sabu-Sabu, 2 Mahasiswa di Jember Ditangkap Polisi
Rabu, 18 Januari 2023 – 20:20 WIB
"Beberapa paket sabu-sabu tersebut akan diedarkan kembali kepada pemakai dengan harga Rp 400 ribu untuk satu klip kecil di kalangan mahasiswa. Kami akan terus mengembangkan kasus itu untuk mengejar para pemasok narkotika ke SL dan HA," ujarnya.
Sugeng mengatakan dua mahasiswa asal Tulungagung dan Bondowoso itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Diduga mengedarkan sabu-sabu, dua mahasiswa di Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi. Ini barang buktinya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara