Diduga Mengedarkan Sabu-Sabu, 2 Mahasiswa di Jember Ditangkap Polisi
Rabu, 18 Januari 2023 – 20:20 WIB

Barang bukti yang diamankan petugas di rumah kos mahasiswa yang menjadi pengedar narkoba di kawasan kampus. ANTARA/HO-Humas Polres Jember
"Beberapa paket sabu-sabu tersebut akan diedarkan kembali kepada pemakai dengan harga Rp 400 ribu untuk satu klip kecil di kalangan mahasiswa. Kami akan terus mengembangkan kasus itu untuk mengejar para pemasok narkotika ke SL dan HA," ujarnya.
Sugeng mengatakan dua mahasiswa asal Tulungagung dan Bondowoso itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Diduga mengedarkan sabu-sabu, dua mahasiswa di Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi. Ini barang buktinya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik