Diduga Menipu Rp250 Juta, Pimpinan KPU Dipolisikan
Sabtu, 27 Agustus 2011 – 13:02 WIB

Diduga Menipu Rp250 Juta, Pimpinan KPU Dipolisikan
"Di pengadilan dia tidak mengakui pernah meminjam uang kepada klien saya, sementara bukti-bukti seperti kuitansi ada," jelasnya.
Karena itu, lanjut Aloysius, pihaknya juga menempuh pidana dengan tuduhan melakukan penipuan. Laporan pidana ini diajukan pihak Damanhuri ke Polresta Samarinda, awal pekan ini. Sampai berita ini dibuat, Jumat (26/8) sekitar pukul 17.00 Wita, belum diperoleh kenjelasan dari ST. Beberapa nomor ponselnya dihubungi, tapi tak satu pun yang aktif. (kri/far)
SAMARINDA- Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, ST diadukan ke Polresta Samarinda, terkait dugaan penipuan. Pelapor HM Damanhuri melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur