Diduga Menipu Rp250 Juta, Pimpinan KPU Dipolisikan
Sabtu, 27 Agustus 2011 – 13:02 WIB

Diduga Menipu Rp250 Juta, Pimpinan KPU Dipolisikan
SAMARINDA- Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, ST diadukan ke Polresta Samarinda, terkait dugaan penipuan. Pelapor HM Damanhuri melalui pengacaranya Aloysius Tukan menyatakan, pihaknya mengadukan ST ke polisi, karena yang bersangkutan tidak mengakui telah meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada kliennya tahun lalu. "Setiap ditagih, jawabannya nanti. Nanti terus," kata Aloysius.
Namun Aloysius membantah perkara ini terkait dengan proses Pilkada Samarinda 2010. Menurutnya, kebetulan saja kliennya adalah mantan calon wakil wali kota Samarinda. Sementara, ST selaku terlapor adalah petinggi KPU Samarinda. "Ini murni urusan pribadi masing-masing. Tidak ada kaitannya dengan Pilkada," tegas Aloysius.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika ST datang ke rumah Damanhuri sekitar Juli 2010 untuk meminjam uang sebesar Rp 250 juta. Sebagai jaminan, ia menyerahkan sertifikat tanah yang berlokasi di Balikpapan. Menurut Aloysius, ST berjanji akan mengembalikan dalam waktu dua bulan setelah pinjaman. Nyatanya, setelah jatuh tempo belum juga direalisasikan. Belakangan Damanhuri menagih.
Baca Juga:
SAMARINDA- Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, ST diadukan ke Polresta Samarinda, terkait dugaan penipuan. Pelapor HM Damanhuri melalui
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur