Diduga Menjelekkan Makam Leluhur, Ustaz Mizan Digarap Polisi

Diduga Menjelekkan Makam Leluhur, Ustaz Mizan Digarap Polisi
Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, LOMBOK - Ustaz Mizan Qudsiah terpaksa harus berurusan dengan kepolisian setelah isi ceramahnya diduga mendiskreditkan makam keramat leluhur di Pulau Lombok.

Potongan ceramah Ustaz Mizan dalam video berdurasi 19 detik itu telah beredar luas di internet.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan pemeriksaan terhadap Ustaz Mizan berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian sesuai aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sifat pemeriksaannya masih klarifikasi, dimintai keterangan saja," kata Artanto.

Dia menyampaikan Ustaz Mizan yang berasal dari Pondok Pesantren As-Sunnah, Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, itu telah diamankan di Polda NTB.

Kuasa hukum Ustaz Mizan Qudsiah, Muhammad Apriadi Abdi Negara membenarkan kliennya telah memberikan klarifikasi perihal cuplikan video 19 detik yang berisi potongan ceramah tersebut kepada kepolisian.

Selain itu, lanjut Apriadi, kliennya juga menjelaskan video utuh dari isi ceramahnya.

"Dari Minggu (2/1) pagi, lanjut Senin (3/1) pagi sampai sore, beliau (Ustaz Mizan Qudsiah) memberikan keterangan ke hadapan polisi," kata Apriadi, di Mataram, Selasa (4/1).

Ustaz Mizan Qudsiah terpaksa harus berurusan dengan kepolisian setelah isi ceramahnya diduga mendiskreditkan atau menjelekkan makam leluhur di Pulau Lombok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News