Kasus Ucapan Ustaz Mizan Masuk Tahap Penyidikan, Jadi Tersangka?

Kasus Ucapan Ustaz Mizan Masuk Tahap Penyidikan, Jadi Tersangka?
Ilustrasi penyerangan Ponpes As-Sunnah di Lombok Timur, NTB. Ilustrator: dokumen JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK - Polda NTB meningkatkan status kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ustaz Mizan Qudsiah ke tahap penyidikan.

Dilansir dari bali.jpnn.com, cuplikan video ceramah Ustaz Mizan terkait makam leluhur sempat menggemparkan NTB.

Meski status perkaranya ditingkatkan ke penyidikan, Polda NTB belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

"Dari serangkaian kegiatan kepolisian yang sudah dilaksanakan, penanganannya sekarang masuk tahap penyidikan," ujar Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat (7/1).

Menurut Kombes Artanto, pihaknya masih akan melaksanakan serangkaian penyidikan.

Salah satunya dengan mengagendakan pemeriksaan para saksi, termasuk terlapor Ustaz Mizan Qudsiah.

"Jadi, dalam tahapan ini (penyidikan) belum ada tersangka."

"Untuk terlapor masih berstatus saksi, yang bersangkutan akan diperiksa bersama saksi lain yang sebelumnya memberikan klarifikasi dalam proses penyelidikan," ucapnya.

Polda NTB meningkatkan status kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ustaz Mizan ke tahap penyidikan, jadi tersangka?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News