Kasus Ucapan Ustaz Mizan Masuk Tahap Penyidikan, Jadi Tersangka?
Jumat, 07 Januari 2022 – 23:16 WIB

Ilustrasi penyerangan Ponpes As-Sunnah di Lombok Timur, NTB. Ilustrator: dokumen JPNN.com
Sejumlah massa sebelumnya dilaporkan merusak fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Minggu (2/1), sekitar Pukul 02.00 WITA.
Aksi tersebut dilakukan massa tak dikenal, diduga dipicu cuplikan video berdurasi 19 detik, yang berisi ceramah Ustaz Mizan Qudsiah.
Peristiwa perusakan itu pun masuk dalam proses penanganan kepolisian dengan laporan berbeda yang datang dari pihak Pondok Pesantren As-Sunnah.
Dalam perkara ini Polda NTB telah melakukan pengamanan terhadap Ustaz Mizan.
Tujuan dari pengamanan untuk mencegah hal-hal yang dapat mengganggu situasi di tengah masyarakat.(Antara/ket/JPNN)
Polda NTB meningkatkan status kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ustaz Mizan ke tahap penyidikan, jadi tersangka?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT