Kasus Ucapan Ustaz Mizan Masuk Tahap Penyidikan, Jadi Tersangka?
Jumat, 07 Januari 2022 – 23:16 WIB
Sejumlah massa sebelumnya dilaporkan merusak fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Minggu (2/1), sekitar Pukul 02.00 WITA.
Aksi tersebut dilakukan massa tak dikenal, diduga dipicu cuplikan video berdurasi 19 detik, yang berisi ceramah Ustaz Mizan Qudsiah.
Peristiwa perusakan itu pun masuk dalam proses penanganan kepolisian dengan laporan berbeda yang datang dari pihak Pondok Pesantren As-Sunnah.
Dalam perkara ini Polda NTB telah melakukan pengamanan terhadap Ustaz Mizan.
Tujuan dari pengamanan untuk mencegah hal-hal yang dapat mengganggu situasi di tengah masyarakat.(Antara/ket/JPNN)
Polda NTB meningkatkan status kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ustaz Mizan ke tahap penyidikan, jadi tersangka?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Inisial B
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya