Menjadi Tersangka, Ustaz Mizan dalam Pangawasan Ketat Polisi

Menjadi Tersangka, Ustaz Mizan dalam Pangawasan Ketat Polisi
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto soal ustaz Mizan. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, LOMBOK - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Pengasuh Ponpes As-Sunnah di Bagek Nyaka, Lombok Timur, Ustaz Mizan Qudsiah tidak ditahan.

Pihak kepolisian hanya melakukan pengawasan ketat terhadap tersangka kasus ujaran kebencian mendiskreditkan makam keramat leluhur di Pulau Lombok itu.

"Jadi, tidak ada penahanan (tersangka) melainkan yang bersangkutan kini masih dalam pengawasan dan pengamanan kami," kata Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto.

Dia menjelaskan pertimbangan kepolisian tidak menahan Ustaz Mizan Qudsiah.

Misalnya, sikap kooperatif Ustaz Mizan selama proses penanganan perkara.

Sejak awal kasusnya dilaporkan warga NTB, Kombes Artanto melanjutkan, Ustaz Mizan Qudsiah justru mengajukan diri untuk diamankan.

Tujuannya ialah untuk mencegah konflik berlanjut di tengah masyarakat Bumi Gora.

Terkait metode pengamanan Ustaz Mizan Qudsiah, Kombes Artanto enggan menyampaikan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Pengasuh Ponpes As-Sunnah di Bagek Nyaka, Lombok Timur, Ustaz Mizan Qudsiah tidak ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News