Diduga Merambah dan Bakar Hutan Lindung TNTN Riau, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi
jpnn.com, PELALAWAN - Dua pria ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Pelalawan terkait perambahan dan pembakaran di hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.
Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Amru Abdullah mengatakan dua pembakar hutan itu berinisial AM alias Abing (47), dan SM (65).
Keduanya ditangkap polisi karena menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan di kawasan hutan lindung TNTN Riau sekitar 10 hektare pada 8 Agustus 2023.
“Pelaku AM dan AS kami tangkap saat melakukan olah TKP di lokasi karhutla di TNTN. Keduanya mengaku bahwa lahan tersebut milik mereka, padahal itu kawasan hutan lindung,” kata Amru kepada JPNN.com Jumat (11/8).
Keduanya juga mengaku telah membuka lahan tersebut dengan cara mengimas, dan rencananya akan dijadikan perkebunan kelapa sawit.
“Mereka diduga melakukan tindak pidana menduduki dan mengerjakan kawasan hutan tanpa perizinan dari pemerintah pusat dan membakar lahan,” jelas Amru.
Perbuatan itu diduga melanggar aturan tentang perhutanan dan kawasan hutan.
“Terlapor saat ini sudah dibawa ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Amru.(mcr36/JPNN.com)
Dua pria yang diduga merambah dan bakar kawasan hutan lindung TNTN Riau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan ditangkap polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay