Diduga Merambah dan Bakar Hutan Lindung TNTN Riau, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi

Diduga Merambah dan Bakar Hutan Lindung TNTN Riau, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi
Hutan lindung TNTN yang hangus terbakar akibat ulah AM dan SM. Foto:Polres Pelalawan.

jpnn.com, PELALAWAN - Dua pria ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Pelalawan terkait perambahan dan pembakaran di hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.

Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Amru Abdullah mengatakan dua pembakar hutan itu berinisial AM alias Abing (47), dan SM (65).

Keduanya ditangkap polisi karena menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan di kawasan hutan lindung TNTN Riau sekitar 10 hektare pada 8 Agustus 2023.

“Pelaku AM dan AS kami tangkap saat melakukan olah TKP di lokasi karhutla di TNTN. Keduanya mengaku bahwa lahan tersebut milik mereka, padahal itu kawasan hutan lindung,” kata Amru kepada JPNN.com Jumat (11/8).

Keduanya juga mengaku telah membuka lahan tersebut dengan cara mengimas, dan rencananya akan dijadikan perkebunan kelapa sawit.

“Mereka diduga melakukan tindak pidana menduduki dan mengerjakan kawasan hutan tanpa perizinan dari pemerintah pusat dan membakar lahan,” jelas Amru.

Perbuatan itu diduga melanggar aturan tentang perhutanan dan kawasan hutan.

“Terlapor saat ini sudah dibawa ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Amru.(mcr36/JPNN.com)

Dua pria yang diduga merambah dan bakar kawasan hutan lindung TNTN Riau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan ditangkap polisi.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News